JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, berlangsung maraton pada Senin (6/2) pagi. <br /> <br />Mengawali repliknya, jaksa menjawab pembelaan terdakwa Agus Nurpatria yang bersikukuh bahwa perbuatan pidana yang ia lakukan, berdasarkan surat perintah atasan yang sah. <br /> <br />Namun jaksa menyebut terdakwa Agus tak memperhatikan ketentuan berikutnya bahwa perintah tersebut haruslah tidak boleh melanggar hukum. <br /> <br />Jaksa menilai pleidoi terdakwa Agus Nurpatria harus dikesampingkan hakim. Sebab Agus yang saat itu merupakan perwira menengah Polri harusnya dapat menolak perintah Ferdy Sambo yang dinilai jaksa merupakan kebatilan. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Sebut Pasal yang Didakwakan ke Arif Rachman Telah Terbukti Sepenuhnya di https://www.kompas.tv/article/375436/jaksa-sebut-pasal-yang-didakwakan-ke-arif-rachman-telah-terbukti-sepenuhnya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375446/full-ekspresi-agus-nurpatria-saat-jaksa-jabarkan-alasan-tolak-nota-pembelaan-dalam-replik